MANUSIA
DAN KEADILAN
1. Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang
dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
“Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga,
keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan
orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah
meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
2. Keadilan Sosial
·
Menjelaskan 1 sila dalam pancasila yang
ada hubungannya dengan keadaan sosial
Sila ke 4 : kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Inti
sila keempat adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan
sifat-sifat dan hakikat rakyat. Dalam kaitannya dengan sila keempat ini, maka
segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat
rakyat, yang merupakan suatu keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu
Negara Indonesia. Maka dalam penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada
suatu orang dan semua golongan satu buat semua, semua buat satu. Dalam hal ini
Negara berdasarkan atas hakikat rakyat , tidak pada golongan atau individu.
Negara berdasarkan atas permusyawaratan dan kerjasama dan berdasarkan atas
kekuasaan rakyat. Negara pada hakikatnya didukung oleh rakyat oleh rakyat itu
dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan. Negara dilakukan untuk kepentingan
seluruh rakyat , atau dengan lain perkataan kebahagian seluruh rakyat dijamain
oleh Negara.
Dalam
praktek pelaksanaannya pengertian kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan
dengan pengertian rakyata secara kongkrit saja namun mengandung suatu asas kerokhanian
, mengandung cita-cita kefilsafatan. Maka pengertian kesesuaian dengan hakikat
rakyat tersebut, juga menentukan sifat dan keadaan Negara, yaitu untuk
keperluan seluruh rakyat . maka bentuk dan sifat-sifat Negara mengandung
pengertian suatu cita-cita kefilsafatan yang demokrasi yang didalam
pelaksanaannya meliputi demokrasi politik dan demokrasi politik dan demokrasi sosial
ekonomi.
Telah
dijelaskan di muka bahwa pendukung pokok Negara adalah manusia yang bersifat
monodualis sedangkan rakyat pada hakikatnya terdiri atas manusia-manusai. Oleh
karena itu kesesuaian Negara dengan hakikat rakyat ini berkaitan dengan sifat
Negara kita, yaitu Negara demokrasi monodualis, yang berarti demokrasi yang
sesuai dengan sifat kodrat manusia yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk
social dalam suatu kesatuan dwitunggal, dalam keseimbangan dinamis yang selalu
sesuai dengan situasi, kondisi dan keadaan zaman. Dalam pelaksanaannya
demokrasi monodualis ini juga bersifat kekeluargaan yaitu prinsip hidup bersama
yang bersifat kekeluargaan.
·
wujud keadilan sosial yang terperinci
dalam perbuatan
1. Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada
orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
·
Jalur pemerataan yang merupakan Asas
Keadilan
Asas yang menuju dan
terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan ke dalam berbagai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan, yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian
pendapatan
4. Pemerataan
kesempatan kerja.
5. Pemerataan
kesempatan berusaha.
6. Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan,
7. Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8. Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
3. Macam-macam keadilan
Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat
yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap
orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya
(The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan,
Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Keadilan
Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun
dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali
menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila
besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.
Keadilan
Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
4. Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa
yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada
itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan haruis
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Kejujuran
bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi
Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada
dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran. ketulusan
dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi.
(M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani
yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun
ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri
keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki
ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang
hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk
dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam
nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru
bertentangan.
5. Kecurangan
1. Pengertian Kecurangan
kecurangan
artinya apa yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang diinginkan dan berusaha
mendapatkannya dengan berbagai cara, walaupun dengan cara yang tidak baik/tidak
sepantasnya.
2. Sebab – sebab orang melakukan kecurangan
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan.
Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu
aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik
6. Perhitungan (hisab)
Pengertian
hisab dan pembalasan disini adalah, peristiwa Allah menampakkan kepada manusia
amalan mereka di dunia dan menetapkannya. Atau Allah mengingatkan dan
memberitahukan kepada manusia tentang amalan kebaikan dan keburukan yang telah
mereka lakukan.
7. Pemulihan Nama Baik
Pengertian
rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang
dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman
mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa
alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970
adalah pemulihan hak seseorang dalam
kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut
Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi
adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan
dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan
atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an
berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti
kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian,
karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan
sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka
yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan
kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh
rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan
antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi
dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon
rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan
praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu
adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa.
Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan
hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak
seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara
pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah
gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama
baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan
rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli
waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti
kerugian.
8. Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang.
Sebagai contoh:
Rangga
memberikan makanan kepada teman sekolahnya Retno yang kebetulan sedang tidak
membawa makanan dan uang saku. Dilain kesempatan ketika Rangga lupa membawa
bekal makanan dan uang sakunya atau sedang dalam kesulitan, Retno memberikan
makanan atau bantuan kepada Rangga. Perbuatan Retno kepada Rangga tersebut
merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar